Oknum Anggota DPRD Singkawang Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Mitrapost.comOknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan bahwa tersangka berinisial HA telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun HA mangkir selama dua kali pemanggilan.

“Betul, penyidik Polres Singkawang telah mengeluarkan dua kali surat panggilan untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak datang,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Pihak penyidik sendiri masih berupaya melakukan pendalaman kasus dan penguatan perkara.

“Sekarang masih dilakukan upaya penguatan penyidikan, nanti jika waktunya tepat, akan dikeluarkan surat panggilan ketiga,” ujarnya.

Hingga saat ini tersangka pencabulan anak berumur 13 tahun tersebut belum ditahan karena alasan sakit. Padahal tersangka menghadiri acara pelantikannya sebagai anggota DPRD Singkawang.

Tersangka HA sendiri diketahui melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali. Pertama aksi bejat itu ia lakukan pada bulan Juli 2023 di indekosnya.

Korban awalnya sedang mencabut rumput dekat kolam renang. Namun kemudian dibujuk dan diancam utang indekos orangtua korban akan ditagih oleh pelaku jika tidak menuruti nafsunya. Setelah melakukan aksi tersebut, korban pun diberi uang Rp50.000.

Sedangkan aksi kedua terjadi pada 1 Maret 2024. Pelaku datang menemui korban saat ibu korban pergi. Korban sempat menolak, namun pelaku melakukan pelecehan dengan memegang tubuh korban.

Ibu korban melaporkan HA ke Polres Singkawang pada Kamis (11/7/2024). Namun selama proses laporan dan penetapan tersangka, HA belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati