Mitrapost.com – Seorang pria di Bekasi Selatan, Kota Bekasi tega melakukan pemerkosaan kepada wanita yang berusia 57 tahun.
Pelaku disebut menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela. Lalu mematikan lampu rumah.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka jendela dan mematikan lampu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Rabu (16/10/2024).
Peristiwa itu terjadi pada pukul 02.30 WIB, Senin, 14 Oktober, 2024. Pelaku menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela lalu mematikan lampu rumah.
Korban yang mengetahui lampunya mati pun berhendak menghidupkannya, namun pelaku mendorong korban ke kamar.
“Pelaku membekap korban dengan kain, lalu mendorong korban masuk ke dalam kamar,” imbuhnya.
Korban lalu diancam menggunakan pisau dapur. Selanjutnya, pelaku memerkosa korban. Saat ini, polisi telah menangkap pelaku berinisial H.
“Pelaku menyetubuhi korban secara paksa,” tuturnya.
“Sudah diamankan dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh. (*)
Redaksi Mitrapost.com






