Mitrapost.com – Wanita berinisial N (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelundupan narkoba kepada suaminya di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus).
“Sudah tersangka, karena dia yang bawa itunya. (Dijerat pasal) Undang-undang masalah terkait (pengedaran) narkotika,” kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu, dikutip dari Detik Jateng Sabtu (26/10/2024).
Tindakan yang dilakukan N ini didasari atas permintaan suaminya, FR yang menjadi narapidana di lapas itu.
“Mungkin dipakai ya, kan suaminya di dalam (Lapas Salemba). Kalau masalah saat itu, yang jelas itu bahwa si N ini intinya membawa barang kalau rencananya mau dikirim ke suaminya,” jelas Sulistiyo.
Ia menjelaskan N saat ini diproses scara hukum. Terkait dengan permintaan narkoba dari FR, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Karena itu, dia mengatakan saat ini pihaknya baru memproses hukum N. Sedangkan untuk motif permintaan narkoba dari FR masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kalau masalah suami kan kita saat ini masih berakses ke istrinya karena barangnya kan belum nyampe ke sana. Yang jelas yang bawa barang istrinya,” terang dia.
“Jadi intinya yang barangnya itu istrinya. Hasil pengakuan itu mau dikirim ke suaminya. Cuman barang itu belum nyebrang, masih di istri gitu,” tambah Sulistiyo.
Perlu diketahui sebelumnya, Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat mengatakan wanita N menyembunyikan narkotika di kemaluannya. Hal ini terungkap saat N digeledah petugas.
“Kami mengamankan satu perempuan inisial N (35) warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika. Digeledah ternyata memang membawa barang itu yang disembunyikan di area kewanitaannya. Jadi dibungkus lakban hitam, terus disimpan di situ,” kata Beni Hidayat.
“Jadi ketika petugas kami mau menggeledah badan, itu ada gelagat yang mencurigakan sehingga dari petugas dilakukan pendalaman. Hasil penimbangan di depan penyidik kemarin, sabu 4,95 gram terus kemudian ekstasinya 6 butir,” beber dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com