Mitrapost.com – Ujian Nasional (UN) yang sebelumnya dihapuskan diisukan akan kembali ada sebagai syarat kelulusan.
Menanggapi mengenai hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengkajian dengan seksama. Termasuk perihal kebijakan zonasi.
“Jadi soal Ujian Nasional, soal zonasi, apalagi ya yang sekarang masih menjadi perdebatan. Nanti kami lihat semuanya secara sangat seksama dan kami akan sangat berhati-hati,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyebut jika kebijakan tersebut perlu dikaji dengan seksama dan bukan sekadar mengikuti tren yang ada di masyarakat saja.
“Kebijakan yang baik dipertahankan, yang kurang disempurnakan. Jangan sampai masyarakat merasa kebijakan berubah setiap ada pergantian menteri,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui jika di masa Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), UN telah dihapuskan dan digantikan dengan Asesmen Nasional.
Sementara itu, di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kini Kemendikbudristek telah dipecah menjadi tiga Kementerian. Diantaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Kebudayaan.
Hetifah menyebut jika dengan pemecahan kementerian itu, maka perlu ada pemfokusan di banyak hal termasuk mempertimbangkan efisiensi anggaran atas pemisahan kementerian.
“Kami berharap perubahan ini dapat mempercepat proses pengambilan keputusan dan membuat alokasi anggaran lebih efektif,” harap Hetifah.
Sehingga pemisahan kementerian tersebut diharapkan tidak menyebabkan anggaran tergerus dengan pengelolaan tambahan operasional atas pemisahan kementerian.
“Kami ingin anggaran lebih banyak dialokasikan untuk program langsung, seperti makan siang bergizi (makan bergizi gratis) dan pembangunan sekolah unggulan,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com