Mitrapost.com – Polisi telah menetapkan 14 orang terlibat dalam kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal ini setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka baru.
“Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra dalam keterangannya, dikutip dari Detik News, pada Sabtu (2/11/2024).
Wira menyebut pengembangan kasus akan terus dilakukan. Penyitaan aset-aset dari hasil kejahatan juga dilakukan.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya akan bersih-bersih internal setelah adanya kasus yang melibatkan salah satu pegawainya.
“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol,” kata Meutya.
“Jadi mohon doanya, teman-teman, mudah-mudahan ini juga jadi upaya baik untuk bersih-bersih. Sesuai dengan arahan presiden Prabowo untuk kita memberantas judi online itu ya,” imbuh dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang tersangka. “(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sym Indradi. (*)
Redaksi Mitrapost.com