Tim Hukum Vivit-Umam Laporkan Akun Medsos Dugaan Pelanggaran UU ITE

Rembang, Mitrapost.com – Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rembang nomor urut 1, Vivit-Umam laporkan salah satu akun media sosial (medsos) ke Satuan Reserse Kriminal Polres Rembang.

Perwakilan Tim Hukum Vivit-Umam, Ali Hadi mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan pada Jumat, (1/11/2024) tersebut diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui, akun TikTok dan Instagram dengan nama xpost.news mengunggah konten yang berpotensi mencemarkan nama baik Paslon. Serta, ada pula unggahan video pada grup WhatsApp Info Rembang yang menjurus black campaign.

“Hari ini kami dari Divisi Hukum dan Advokasi tim pemenangan paslon 01 Vivit-Umam resmi melaporkan beberapa akun media sosial dengan nama xpost.news atas pencemaran nama baik,” terang Ali Hadi.

“Kami juga melaporkan terkait unggahan video pada grub WhatsApp Info Rembang yang terkesan sangat merugikan Paslon,” lanjutnya lagi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, postingan tersebut merupakan dugaan tindak pidana murni sebagaimana rumusan pasal 27 ayat (1) UU ITE tahun 2024 bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Ali Hadi juga memastikan pihaknya telah mengumpulkan data-data untuk mendukung laporan tersebut. Harapannya, proses hukum bisa berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami telah menemukan beberapa temuan ya, terutama temuan adanya dugaan pencemaran nama baik ke Paslon 01 Vivit-Umam. Kami saat ini sudah melakukan penelusuran, beberapa data-data yang ada di media sosial. Harapannya proses jalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (*)