Mitrapost.com – Dalam Islam, pacaran hukumnya memang haram atau dilarang. Meski demikian, pernikahan tidak serta merta dilaksanakan tanpa mengenal dan melihat calon pasangan lebih dulu. Calon pasangan tetap melewati tahapan tersebut yang biasa disebut dengan ‘khitbah’.
Khitbah merupakan tahapan sebelum pernikahan untuk memperkuat hubungan antara kedua pihak. Untuk melaksanakan proses ini, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, berikut penjelasan selengkapnya!
Apa itu khitbah?
Dilansir dari DetikHikmah yang menukil penjelasan Hj. Umul Baroroh dalam bukunya ‘Muslim Indonesia’ khitbah berasal dari bahasa Arab yang artinya bicara atau dimaknai dengan ucapan yang berupa nasihat, ceramah, pujian, dan sebagainya.
Khitbah juga bisa diartikan sebagai pinangan atau lamaran, yakni pernyataan keinginan untuk menikah yang disampaikan oleh salah satu pihak kepada pihak yang lain dengan cara-cara yang umum dalam masyarakat.
Dalam tahapan ini, laki-laki yang ingin mengkhitbah calon pasangan harus memiliki komitmen utuk melanjutkan ke hubungan yang lebih lanjut atau pernikahan.
Bagaimana ketentuan khitbah?
Saat khitbah sebelum perkawinan, calon suami boleh melihat calon istri dalam batas-batas tertentu, yaitu wajah dan telapak tangannya. Dalam kesempatan itu pula, sebagian keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan diikut sertakan untuk mengenal lebih dalam dan memperkuat jalinan kekeluargaan.
Adapun syarat-syarat khitbah dijelaskan dalam pasal 12 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut;
Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang perempuan yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya. Sehingga, perempuan yang telah ditalak suami, namun masih berada dalam masa iddah raj’iyyah (masa menunggu rujuk), haram dan dilarang untuk dipinang;
Dilarang meminang seorang perempuan yang sedang dipinang orang lain selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak perempuan;
Pinangan untuk pria dianggap putus, jika adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam, atau pria yang telah meminang telah menjauhi dan meninggalkan perempuan yang dipinang. (*)
Redaksi Mitrapost.com