Mitrapost.com – Mantan pemain Timnas U-23, SS (32) nekat menjual obat terlarang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
SS ditangkap oleh pihak berwajib pada Selasa (31/10/2024) di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Cilaku, Cianjur, Jawa Barat.
Diketahui, mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013-2014 itu diduga terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT).
“Dia mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.
Polisi mengetahui bisnis pelaku berawal dari adanya laporan warga. Obat yang dijual pelaku obat-obatan daftar G yang masuk kategori obat keras sejak dua tahun terkahir. Berawal dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan.
“Kami kemudian melakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan SS (32) di kediamanya di wilayah Kecamatan Cilaku. Pelaku sudah ditahan selama 5 hari,” ujarnya.
Dari rumah pelaku ditemukan ribuan butir obat-obatan keras diantaranya 1.700 butir obat jenis tramadol dan 1.000 butir jenis eksimer.
“Dari mana pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tertentu tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman,” jelasnya.
Sebagai informasi, SS merupakan pemain sepakbola asal Aceh. Ia berada di Timnas U-23 sejak 2013 hingga 2014. Ia pernah masuk di sejumlah klub besar diantaranya Persiba Balikpapan, Kalimantan Timur, Sriwijaya FC Palembang, Bali United FC, Persiraja Banda Aceh hingga Aceh United.
Sayangnya, ia mengalami cedera parah sehingga membuat permainannya di Aceh United terganggu pada 2018. Ia akhirnya dicoret dari klub tersebut meskipun ia pemain yang bagus. Namanya pun perlahan meredup usai cedera tersebut. (*)
Redaksi Mitrapost.com