Mitrapost.com – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap turut memberikan sorotan terkait dengan gugatan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terhadap Pasal 36 ayat a UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yudi menilai gugatan yang dilayangkan Alex ini sebagai upaya untuk menghentikan kasus hukumnya di Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Pasal yang digugat oleh Alex ini berkenaan tentang larangan pimpinan KPK yang berhubungan terhadap pihak berperkara.
“JR Alexander Marwata ke MK terkait pasal 36 UU KPK terkait pertemuan dengan pihak berperkara sebagai usaha agar proses hukum dirinya di Polda Metro Jaya berhenti,” kata Yudi dalam keterangan, dikutip dari Detik News, pada Kamis (7/11/2024).
Jika gugatan Alex diterima MK, secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap proses hukum yang melibatkannya.
“Dan saat ini kasus di Polda Metro Jaya juga sedang berjalan dengan arah yang benar. Oleh karena itu status hukum Alex Marwata harus segera diumumkan ke publik,” ujar dia.
Yudi lantas berharap agar gugatan tersebut ditolak oleh MK. Sebab Pasal 36 ini merupakan batasan kepada pimpinan KPK terhadap konflik kepentingan.
“Sudah jelas bahwa pimpinan tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara baik langsung maupun tidak langsung yang dimaknai bahwa pertemuan tersebut merupakan upaya untuk mempengaruhi jalannya perkembangan kasus ataupun pertemuan yang disengaja padahal tidak ada hubungan dan kepentingan dengan tugas pokok maupun fungsinya,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






