Kudus, Mitrapost.com – Penertiban usaha hiburan kafe karaoke di wilayah Kabupaten Kudus dilakukan oleh Sat Samapta Polres Kudus, pada Jumat (8/11) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa perlengkapan karaoke hingga minuman beralkohol.
Sebanyak 27 personel yang terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP turut melakukan operasi penertiban.
Dalam hal ini, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin menyebut pihaknya menemukan kafe karaoke di Kecamatan Jati.
“Sasaran pertama cafe karaoke di wilayah Desa Jati Wetan Kecamatan Jati dalam keadaan buka tetapi belum ada pengunjungnya,” beber AKBP Ronni, pada Sabtu (9/11/2024).
Sebanyak 29 botol minuman keras (Miras) dengan berbagai merek ditemukan dan diamankan.
“Kemudian miras dan peralatan karaoke disita sebagai barang bukti,” jelasnya.
Tak sampai di situ, petugas gabungan lalu menyisir ke wilayah Lingkar Utara tepatnya Desa Klumpit Kecamatan Gebog.
“Barang bukti peralatan karaoke diamankan di kantor Satpol PP Kudus, sedangkan miras diamankan oleh polisi sebagai barang bukti pelanggaran atas perda (peraturan daerah),” ungkap dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com






