Mitrapost.com – Dua terduga pelaku pemilik 272 kilogram ganja dari Provinsi Aceh berhasil ditangkap.
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap para terduga pelaku berdasarkan laporan mengenai adanya kendaraan yang membawa ganja dari Aceh ke Medan.
Berawal dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan investigasi. Hingga ditemukan ciri kandaraan yang dimaksud.
“Pelaku yang ditangkap pria berinisial S alias I (37) dan S alias DA (30) warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kendaraan yang dikendarai para pelaku itu pun berhasil digagalkan saat melaju di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Sabtu (9/11/2024).
“Ketika itu, mobil yang di kendarai pelaku dihentikan oleh petugas, kemudian pelaku melawan lalu tim menembak ban mobil tersebut. Setelah itu personel langsung mengamankan pelaku S alias I dan S alias DA,” ujarnya.
Saat diperiksa, petugas menemukan sebanyak 272 kilogram ganja yang dimasukkan dalam 11 goni.
“Ganja ini direncanakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan terus mendalami jaringan lainnya,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






