Mitrapost.com – Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual kakak beradik di Kabupaten Purworejo.
Tersangka PAP (15) dan FMR (14) ditetapkan di kasus kekerasan seksual K (17). Sedangkan AIS (19) menjadi tersangka di kasus kekerasan seksual terhadap D (15).
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani dengan dua laporan yang berbeda. Pihaknya pun memastikan kasus ditangani dengan transparan.
“Kami memastikan transparan dalam proses penyidikan serta memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini,” jelasnya.
Kekerasan seksual tersebut diduga terjadi pada 2022 hingga 2023. Dimana untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan tipu muslihat.
Kini, ketiga tersangka itu pun dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memastikan hak anak dipenuhi dalam kasus ini. Kasus pun akan diusut hingga tuntas.
“Termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain,” katanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






