DPR Siapkan Undang-undang soal Tekstil usai Sritex Pailit

Mitrapost.com – DPR RI disebut telah menyiapkan Undang-undang (UU) tentang industri tekstil buntut dari Sritex yang pailit.

Hal ini disampaikan oleh Muhammad Hatta selaku anggota Komisi VII. Ia menyampaikan usulan UU baru ini disampaikan setelah melakukan kunjungan ke PT Sritex di Sukoharjo.

Kunjungan ini berkenaan dengan Istigasah Akbar di PT Sritex pada Jumat (15/11/2024).

“Hikmah kepailitan Sritex ini ada dua UU yang akan kita persiapkan khusus untuk masyarakat tekstil, jadi ada dua UU. Ini bocoran, belum diumumkan saya bocorkan nggak apa-apa, karena DPR tidak bisa disalah-salahin, DPR punya kekuatan imunitas,” kata Hatta dalam sambutannya di acara istigasah akbar di PT Sritex, Sukoharjo, Jumat (15/11/2024).

Nantinya terdapat usulan dua UU itu ialah UU Perindustrian dan UU Sandang. UU ini disebut telah masuk dalam Baleg.

“Kita sepakat di Komisi VII membuat dua UU yang berhubungan dengan tekstil. Satu UU Perindustrian, kita atur industrinya. Lebih spesifik lagi kita buat UU Sandang. Jadi dua UU sudah kita setujui di Komisi VII, ini sudah masuk Baleg, sudah masuk Prolegnas, mungkin tinggal diumumkan, mana yang kita bahas terlebih dahulu,” ujar dia.

Pembahasan revisi UU kepailitan juga telah dibahas pihaknya dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

“Kita rapat dengan Pak Menteri Perindustrian Agus Gumilang, kita sepakat untuk merevisi UU kepailitan. UU kepailitan harus direvisi,” ujar dia. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati