Mitrapost.com – Seorang wanita berinisial AP (30) yang bekerja sebagai kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Cilapkan diduga melakukan gelapkan uang hingga Rp603 juta.
Hal tersebut dilakukan AP sejak tahun 2020 yang lalu. Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Kelurahan Kendeng, Kecamatan Cilacap Tengah. Pelaku memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana ini.
“Kami berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp 603 juta. Pelaku adalah seorang kasir berinisial AP,” kata Galih melalui siaran persnya, dikutip dari Detik News, pada Kamis (21/11/2024).
Kasus ini mulai terungkap ketika pada 29 Oktober 2024, teman pelaku menemukan struk transaksi yang tidak sesuai dengan SOP Perusahaan.
Ketidaksesuaian ini pun dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan. Lalu melibatkan IT Perusahaan.
Modus yang dilakukan pelaku adalah tidak memasukkan barang-barang tertentu ke sistem pembelian dan tetap menerima uang konsumen.
“Modusnya, pelaku tidak mencatat pembelian barang tertentu ke dalam sistem. Uang dari transaksi tersebut ia kantongi untuk keperluan pribadi. Ini dilakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024,” terangnya.
Pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa struk asli, dan struk manipulasi dilakukan polisi hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Galih menjelaskan tersangka melakukan tindakan tersebut sebab ingin memenuhi kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga. Namun, hal ini tidak membenarkan tindakannya yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah,” jelasnya.
“Barang bukti yang disita meliputi struk pembayaran manipulasi buatan pelaku dan struk asli sebagai pembanding. Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk manajemen dan rekan kerja pelaku,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com