Mitrapost.com – Harga MinyaKita yang beredar di pasaran melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam aturan tertuang HET Minyakita Rp 15.700/liter.
Dalam hal ini, Deputi III Bidang Perekonomian Kantor Staf Presiden (KSP), Edy Priyono rata-rata nasional, harga MinyaKita berada pada angka Rp17.000 setiap liternya, jauh berbeda dengan HET.
“Harganya rata rata (Minyakita) Rp 17.000/liter. Cukup jauh dari HET Minyakita Rp 15.700. Disparitasnya rendah, artinya di mana mana mahal,” kata Edy dalam rapat inflasi daerah dikutip dari YouTube Kemendagri, Senin (25/11/2024).
Walaupun begitu, terdapat tiga provinsi dengan harga Minyakita sesuai HET yaitu Yogyakarta, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
“Di data kami SP2KP hanya 3 provinsi yang harga Minyakita sesuai atau di bawah HET, Yogyakarta, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau,” ujar dia.
Menurut Edy, tingginya harga MinyaKita ini dikarenakan adanya permasalahan berkenaan dengan pasokan.
“Minggu ini kami akan turun ke lapangan. Kami penasaran ada apa dengan Minyakita, kenapa susah turun. Bahkan di Jakarta di depan mata kita tidak sesuai HET, Jawa Barat juga dekat dengan kita (tidak sesuai HET),” ucapnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan biang kerok harga minyaKita mahal karena proses pendistribusiannya.
“Harga minyak goreng (Minyakita) Rp 17.000 per liter secara nasional. Ini secara rata-rata nasional, jadi ada yang tinggi, ada yang sama sesuai harga. Di wilayah timur memang banyak lebih tinggi,” kata Budi.
“Seharusnya distribusinya, produsen, D1, D2, ke pengecer. Di lapangan ada transaksi antara pengecer ke pengecer,” ujar dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com