Mitrapost.com – Supriyani akhirnya divonis bebas dalam kasus tudahan telah melakukan penganiayaan terhadap siswanya. Supriyani merupakan guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Saat ini, pihak Supriyani pun berencana ingin melaporkan balik ayah murid, Aipda WH karena pelanggaran kode etik anggota Polri.
“Iya kita siapkan hal tersebut (upaya melaporkan balik),” kata Kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan, dikutip dari Detik News, pada Senin (25/11/2024).
“Masalah kode etik dan rekayasa kasus,” sambung Andre.
Bahkan bukan hanya Aipda WH juga, orang-orang yang ada dalam lingkup ayah muridnya tersebut juga akan dilaporkan.
“Iya (Aipda WH dkk),” singkat Andre.
Ia mengatakan kasus tersebut tidak akan menjadi perhatian publik jika aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan mediasi sejak awal.
“Jika kasus ini awalnya diverifikasi lebih awal, dimediasi perkara ini, tentunya tidak akan sampai di sini dan heboh,” ungkapnya.
Saat ditanya terkait kapan pelaporan kepada Aipda WH, Andre akan menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo terlebih dahulu.
“Kita tunggu putusan ini inkrah,” beber dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Supriyani telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo.
“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya, Senin (25/11).
“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambahnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com