Mitrapost.com – Pemerintah membuka opsi untuk mengubah Perum Bulog menjadi badan otonom yang kedudukannya di bawah presiden langsung.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) atau mengubah UU. Hal itulah yang saat ini tengah digodok pemerintah.
“Tadi memang banyak diskusinya karena ini baru rapat pertama, antara lain misalnya, apakah transformasi Bulog ini melalui Perpres atau mengubah Undang-Undang,” ujarnya.
“Kalau cepat (pakai) Perpres, kalau lama (pakai) Undang-Undang,” lanjutnya.
Dalam rapat koordinasi terbatas di kantor Bulog Jumat (29/11/2024), ia menyebut ada bahasan mengenai anggaran yang didapat Bulog apabila sudah menjadi badan otonom.
“Jadi termasuk soal anggarannya itu. Sekarang sebetulnya bagus, cuman anggarannya kecil dan sibuk bayar bunga. Nanti kan enggak bayar bunga lagi. Itu bedanya, kalau komersial bayar bunga, bayar pinjaman. Ini enggak lagi,” ujarnya.
Ia menyebut jika langkah ini menjadi cara untuk memperkuat Bulog. Rapat tersebut juga mendengar masukan dari tim transformasi Bulog menjelang menjadi badan otonom.
“Semua ini dalam rangka untuk swasembada, mencapai program unggulan atau program prioritas yang disampaikan Bapak Presiden (Prabowo Subianto). Kita harus swasembada pangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini Bulog adalah badan komersial di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah menyebut Perum Bulog adalah BUMN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. (*)
Redaksi Mitrapost.com