Ada Dua Tersangka Baru di Kasus Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi

Mitrapost.comAda dua tersangka baru yang ditetapkan di kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan bahwa dua tersangka tersebut yaitu AA dan F alias W alias A. Keduanya ditangkap pada tanggal 26 dan 28 November 2024.

“Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru yaitu AA dan tersangka F alias W alias A,” ujarnya.

Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Dimana AA memiliki peran dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil operasional situs judi online. Sedangkan F berperan sebagai agen yang mengelola 40 website judi online.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan. Dari tangan AA, polisi menyita satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp720 juta. Kemudian dari F polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp720 juta.

Jumlah tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini pun mencapai 26 orang. Sedangkan empat tersangka saat ini masih dalam pencarian yaitu J, JH, F, dan C.

“Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati