Pati, Mitrapost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara, Rabu (04/12/2024) malam. Hasilnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Sudewo-Candra unggul di Pilkada Pati.
Pasangan nomor urut 1 Sudewo-Candra unggul dengan perolehan suara sebesar 419.684. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Wahyu-Suharyono mendapatkan suara sebesar 335.318. Dan pasangan calon nomor urut 3 Budiyono-Novi hanya mendapatkan suara sebesar 28.946.
Komisioner KPU Pati Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khusnul Imanuddin mengatakan bahwa rekapitulasi tersebut dilakukan sejak pukul 13.00 WIB pada hari Rabu (14/12/2024) serta dihadiri dua saksi paslon.
Khusnul menambahkan bahwa proses rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilakukan di dalam aula KPU Pati berjalan dengan lancar.
“Proses ini berjalan lancar dan tadi urutannya memang proses pembacaan ini mekanismenya adalah PPK menyampaikan hasil rekapitulasi kecamatan mulai tanggal 30 November sampai 1 Desember itu dibacakan di sini kembali,” kata Khusnul, Rabu (04/12/2024) malam.
Dengan hasil final pada tingkat Kabupaten, maka Sirekap sudah tidak bisa dirubah kembali.
“Untuk tahapan sampai detik ini semua saksi dari tiga Paslon Bupati dan dua Gubernur itu sudah clear mencermati dan sudah difinalisasi, yang artinya Sirekap sudah tidak bisa diotak-atik kembali,” jelasnya.
Kendati demikian, jika nantinya ada pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi, maka bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika ada pihak-pihak merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi silahkan menggugat ke Mahkamah konstitusi,” paparnya.
Setelah itu, kalau memang ada gugatan, Khusnul menyampaikan akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi yang diberikan KPU RI.
“Setelah menggugat maka nanti kami akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi yang akan disampaikan kepada KPU RI apakah Pati ini termasuk wilayah gugatan yang dipersengketakan atau tidak, kalau memang wilayah gugatan itu nanti kami akan mempelajari kembali,” ujarnya.
“Tetapi jika tidak maka kami kembali lagi mengadakan rapat pleno untuk penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com