Besaran UMP Jateng 2025 Bakal Diumumkan Hari Ini

Mitrapost.comBesaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah bakal diumumkan pada hari ini Rabu (11/12/2024).

Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengatakan bahwa kenaikan UMP akan berpatokan pada kebijakan kenaikan 6,5 persen.

“Secara patokan juga ada di Permenaker bahwa basis kenaikannya adalah 6,5 persen dari UMP sebelumnya,” ujarnya.

Pengumuman dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 paling lambat ditetapkan pada 11 Desember 2024 oleh gubernur masing-masing daerah.

Penghitungan kenaikan UMP menurutnya tak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan adanya kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025, dinilai sudah mewakili keinginan dari para pekerja.

Sebelumnya, pihaknya menyebut jika Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng bersama dewan pengupahan, dan perwakilan Apindo telah membahas dalam rapat perihal jumlah kenaikan UMP.

“Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok (11/12) sudah bisa ditetapkan,” katanya Selasa (10/12/2024).

Upah sektoral, jelasnya, menjadi prioritas pembahasan. Sebab upah tersebut memiliki kriteria kekhususan.

Kemudian perihal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), menurutnya masih perlu dibahas lebih lanjut. Sebab kriteria dalam Permenaker tidak disebutkan jelas. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati