Mantan Kejari Blora Resmi Dimutasi Pasca Terjerat Kasus Narkoba

Mitrapost.com Mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Rezmi Angga Aprianto telah dimutasi ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa mutasi tersebut sebagai bentuk tindakan tegas dan responsif yang dilakukan pihaknya.

“Mutasi itu sebagai langkah tegas dan responsif dari Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Pihaknya pun masih melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kasus tersebut. Selain itu, Rezmi juga akan diawasi agar tidak kembali menggunakan narkoba.

“Pemeriksaan pengawasannya sedang berjalan,” ujarnya.

“(Dia) diawasi secara khusus di tempat kerja baru sebagai bagian dari pengawasan melekat,” lanjutnya.

Sebelumnya, Rezmi diketahui mengonsumsi narkoba saat masih menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Blora. Ia dicopot dari jabatannya usai resmi dinyatakan positif narkoba.

“Setelah yang bersangkutan diketahui positif narkoba, dari Kajati langsung mengeluarkan surat perintah untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, dengan dimutasi lokal, dari Kasi Barang Bukti Kejari Blora menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati