Pemalang, Mitrapost.com – Pelaku pembunuhan bocah perempuan berumur 9 tahun akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Pemalang.
Pelaku ternyata kerabat korban dan masih berstatus siswa SMK. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra.
Ia menyebut siswa yang masih berusia 16 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
“Menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum inisial KA 16 tahun, pelajar SMK swasta,” kata Andika saat menggelar konferensi pers di Ruang Tribrata Polres Pemalang, dikutip dari Detik News, pada Rabu (11/12/2024).
“Polres Pemalang telah menetapkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak korban hingga meninggal,” kata Andika.
Andika pun menjelaskan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran kepanikan saat terpergok ketika mengintip dan merekam korban saat mandi.
“Nampaknya ini sering dilakukan oleh ABH (anak berkonflik dengan hukum), saat mengintip mandi dan kemudian merekam dalam ponselnya. Ini dibuktikan rekaman video para tetangganya yang sedang mandi di ponsel ABH sendiri,” tutur dia.
“Karena korban berteriak, KA panik dan membekap korban dengan kain dan bantal, ada perlawanan korban sehingga KA melakukan pemukulan bagian kepala, bagian belakang leher, sesuai hasil autopsi yang menyebabkan korban mati lemas,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com