Mitrapost.com – Kasus wanita berinisial MA (19) yang melahirkan bayi sendiri namun si jabang bayi meninggal dunia terus diselidiki.
Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan pihaknya telah menggali informasi dari suami MA, MNR (30).
Keduanya menikah pada Agustus 2024, akan tetapi MA meninggalkan suaminya di Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik.
“Keterangan suaminya tidak ada konflik, belum pernah berhubungan, cium saja belum. Jadi, tiga hari di rumah biasa saja,” terangnya kepada wartawan, Sabtu (14/12/2024).
Menurut MNR, bayi yang dilahirkan oleh MA tersebut bukan darah dagingnya. Ia menikahi istrinya saat itu dalam kondisi hamil. Pernikahan dilakukan karena keduanya telah melakukan lamaran.
“Pengakuan MNR, sebulan sebelum menikah, dikasih tahu sama orang tuanya (kalau MA hamil). Cuma karena mungkin pihak keluarga MNR merasa sudah lamaran, dilaksanakan pernikahan Agustus,” beber Margono.
Redaksi Mitrapost.com