Mitrapost.com – Ada sebanyak 294 gugatan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan ke Mahkaman Konstitusi (MK). Jumlah tersebut berdasarkan data per Selasa (17/12/2024) pukul 15.30 WIB.
Dari 294 gugatan yang diajukan, sebanyak 17 gugatan merupakan sengketa pemilihan gubernur provinsi. Sedangkan 228 gugatan berasal dari pemilihan bupati, dan 49 gugatan berasal dari sengketa pemilihan wali kota.
Gugatan sengketa Pilgub diantaranya terjadi di provinsi Papua Selatan, dengan 3 gugatan. Selain itu, ada dari provinsi Maluku Utara sebanyak 3 gugatan, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Utara.
Dari data tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) yang paling banyak diterima sejauh ini oleh MK adalah sengketa bupati dan wali kota.
Pihaknya menyebut jika MK akan tetap akan membuka layanan pengajuan untuk permohonan sengketa hingga tanggal 18 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
“Pemohon bisa mengajukan permohonan ke MK, paling lambat tiga hari sejak KPU daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com