Pemkab Luncurkan Aplikasi Simoncer Guna Mempermudah Pembayaran Retribusi 

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati meluncurkan aplikasi Simoncer yang berguna untuk mempermudah pembayaran retribusi secara online. Peluncuran tersebut dilakukan di Pendopo Kabupaten Pati, Selasa (17/12/2024).

Dasar hukum dari pelaksanaan Simoncer ini yaitu mengacu terhadap Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Kemudian PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dasar hukum tersebut juga diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi mengatakan aplikasi Simoncer digunakan untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran non tunai maupun rekonsiliasi retribusi.

“Ingat dengan Simoncer ini diharapkan semuanya nanti secara bertahap bisa non tunai. Disamping itu nanti juga mempermudah rekon terkait dengan OPD penghasil retribusi dengan pihak BPKAD,” kata Sukardi.

Kedepannya, lanjut Sukardi, bakal dilakukan juga belanja apapun dengan menggunakan sistem online.

“Kedepan suka tidak suka, mau tidak mau non tunai semua, bahkan di belanja apapun, pembayaran apapun non tunai, saat ini memang masih ada yang belum familiar,” paparnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jumani menyampaikan dengan peluncuran aplikasi simoncer perangkat daerah nantinya bisa mengelola retribusi dengan sebaik-baiknya.

“Oleh karena itu, saya menghimbau seluruh perangkat daerah pengelola retribusi agar dilakukan dengan baik,” pungkas Jumani.

Lebih lanjut, peluncuran aplikasi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Pati dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan akuntabel. (*)