Semarang, Mitrapost.com – Narapidana di Rutan Semarang, Jawa Tengah positif menggunakan narkoba. Pihak kepolisian masih menyelidiki asal usul dari barang haram tersebut.
Kepala Rutan Semarang Eddy Junaedi mengatakan bahwa ada sembilan napi yang positif menggunakan narkoba. Mereka diketahui tengah menjalani hukuman di fasilitas milik Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang mulai difungsikan sejak Agustus 2024 itu.
Sembilan napi itu ketahuan menggunakan narkoba usai dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan rutin.
Petugas sebelumnya melakukan tes urine terhadap 14 napi. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dinyatakan positif narkoba.
“Dari 14 napi yang dites urine, sembilan orang di antaranya positif narkoba,” jelasnya.
Mereka pun telah diasingkan dan ditempatkan di sel khusus. Namun karena mereka melakukan keributan, maka mereka pun akhirnya dipindahkan ke Nusakambangan.
“Hasil koordinasi dengan Kemenkumham diputuskan dipindah ke Lapas Gladakan,” jelasnya.
Pihak kepolisian menduga para napi tersebut mendapatkan narkoba melalui barang titipan dari pengunjung rutan dan memanfaatkan pemeriksaan manual oleh petugas.
Sebagai informasi, sembilan napi yang dinyatakan positif narkoba tersebut sebelumnya ditahan karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. (*)