Mitrapost.com – Pelaku perundungan anak penderita down syndrome di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung telah diringkus oleh polisi. Sebelumnya, sempat viral anak difabel intelektual dipaksa untuk memakan daging musang oleh tiga orang lainnya, kemudian dikontenkan.
Mengetahui tindakan pelaku tersebut, pihak keluarga langsung membuat laporan polisi di Polresta Bandung, pada hari Senin (16/12/2024). Sehingga, polisi langsung bergerak dan menangkap para pelaku yang berinisial JH, RN, dan W.
“Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB, selang waktu 3 jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, dikutip dari Detik.
Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku memiliki peran masing-masing. JH merupakan pemilik akun media sosial untuk mengunggah konten, sementara itu RN bertugas merekam aksi perundungan. Pelaku berinisial W juga sempat mengumpat korban dengan kata-kata kasar.
Kombes Kusworo melanjutkan, aksi pemaksaan makan daging musang tersebut dilakukan dengan motif iseng semata, sekaligus demi mendapatkan lebih banyak audiens dan pengikut di media sosial.
“Kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan anak yang berkebutuhan khusus,” terangnya.
“Awalnya iseng-iseng kemudian biar viral mencari followers, tapi begitu ini viral justru yang bersangkutan menutup akunnya karena ketakutan,” lanjutnya lagi.
Diketahui, aksi perundungan tersebut terjadi, pada Selasa 10 Desember lalu. Namun, keluarga korban baru mengetahui video tersebut viral pada Sabtu, 14 Desember 2024, kemudian melapor dua hari setelahnya pada tanggal 16 Desember 2024.
Para pelaku dijerat Pasal 45 a ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (*)
Redaksi Mitrapost.com