Mitrapost.com – Demo menolak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen digelar di depan Istana Kepresidenan di Jalan Medan Merdeka Barat pada hari ini Kamis (19/12/2024).
Massa aksi terlihat membawa sejumlah kertas yang berisi keluh kesah mereka perihal PPN 12 persen. Seperti “Kenapa PPN 12 persen harus ditolak?”, “Beban untuk Rakyat, untung untuk Atas”, serta “Gaji naik tipis, harga melonjak jauh”.
Sebagaimana diketahui jika pemerintah telah mengumumkan akan menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penerapan tarif 12 persen akan diberlakukan bagi barang dan jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah atau premium.
Sedangkan untuk barang kebutuhan pokok masyarakat akan mendapatkan fasilitas bebas PPN sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.
Pemerintah juga akan memberikan insentif PPN 2025 sebesar Rp265,5 triliun kepada kelompok bahan makanan, otomotif, dan properti. (*)
Redaksi Mitrapost.com