Mitrapost.com – Pelajar SMK kelas 3 di Serang, Banten menjadi tersangka usai dilaporkan memperkosa siswi SD. Pelaku berinisial KWK (17) sebelumnya ditangkap pada Minggu (1/12/2024).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan bahwa korban merupakan siswa SD berusia 11 tahun.
“Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Pelaku dan korban awalnya saling mengenal melalui media sosial, Instagram. Kemudian berlanjut bertukar nomor ponsel. Pelaku kemudian mengajak korban janjian jalan-jalan dengan menghubungi nomor korban. Korban pun kemudian setuju.
Keduanya pun bertemu pada 18 November 2024. Pelaku lantas mengajak korban ke rumah temannya yang berlokasi di Binuang, Serang.
Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan membunuh korban dengan cara dibakar jika menolak.
“Korban sempat diancam akan dibunuh dengan cara dibakar,” jelasnya.
Sampai di lokasi, pelaku lantas melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali. Usai melakukan aksinya, pelaku lalu mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
“Pada saat kejadian, ada teman pelaku (didalam rumah) namun teman pelaku ini meninggalkan korban berduaan dengan pelaku di dalam rumah,” ujarnya.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Redaksi Mitrapost.com