Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak tiga tersangka ditetapkan oleh Polda Jateng dalam kasus bullying dr Aulia Risma.
Kasus ini berkenaan dengan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip).
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan bahwa gelar perkara ini telah dilakukan pada Senin (23/12).
“Kasus PPDS sudah dilaksanakan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan dari Bareskrim yaitu Biro wassidik dan Dir Tipidum,” kata Subagio kepada awak media lewat pesan singkat, dikutip dari Detik News Selasa (24/12/2024).
Berdasarkan gelar perkara itu, Polda Jawa Tengah pun menetapkan tiga tersangka.
“Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik,” beber dia.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut konferensi pers akan digelar untuk menjelaskan sebab akibat penetapan tersangka.
“Nanti, nanti, nanti. Nanti akan ada presscon. Saya tidak akan memberi (keterangan) ke satu (wartawan), tapi kita ramai-ramai ke Polda,” kata Artanto saat ditemui wartawan di Gereja Katedral Semarang, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, dikutip dari Detik News pada Selasa (24/12/2024). (*)

Redaksi Mitrapost.com