Klaten, Mitrapost.com – Polisi berhasil menangkap pelaku yang merampas harta benda dan menganiaya teman kencan wanitanya di Klaten.
Pelaku adalah Yuswanto (44) yang mengaku duda padahal telah mempunyai anak dan istri.
“Saya menyesal. Ya untuk kebutuhan ekonomi tapi saya gelap mata,” kata Yuswanto saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Klaten, dikutip dari Detik News pada Sabtu (28/12/2024) siang.
Yuswanto menyebut aksinya mengambil harta dan menganiaya korban terjadi secara spontan.
“Saya ingin memiliki harta korban. Nggak (korban tidak melawan), saat saya seret masih hidup,” kata Yuswanto.
Bahkan keduanya sempat berhubungan badan dan menginap di hotel sebelum kejadian penganiayaan dan perampasan.
“Itu bukan senpi, korek api. Beli online, nggak (ngaku aparat),” lanjut tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan itu.
“Hari itu hujan jadi kita menginap di hotel, sempat berhubungan. Saya ngakunya duda,” imbuh dia.
Sementara itu, Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi dating.
“Kemudian semakin dekat dan intens berkomunikasi melalui WhatsApp. Menurut pengakuan korban sudah bertemu tiga kali, sekitar Minggu kedua bulan Desember janjian bertemu lagi namun karena korban ada acara diundur Minggu 22 Desember 2024,” kata Warsono.
“Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dan atau pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara 12 tahun,” imbuh Warsono. (*)