Mitrapost.com – Rayakan tahun baru dengan nyabu dan mabuk soju, pengemudi mobil tabrak satu keluarga hingga tewas di Pekanbaru, Riau. Pengemudi berinisial AR (44) tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Menurut penjelasan Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, tersangka mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang bersama dua penumpang lainnya. Tujuannya, agar tidak mengantuk dalam perjalanan.
“Alasannya mengonsumsi sabu agar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama perjalanan,” terang Jeki, dikutip CNN Indonesia, Kamis (2/1/2025).
AR dan dua rekannya, LR (25) dan D (30) diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu di Plaju, Palembang, Sumatera Selatan. Saat perayaan tahun baru, mereka juga minum soju di salah satu tempat hiburan malam.
Pada Rabu (1/1/2025) dini hari, mereka kemudian berkendara mobil yang dikemudikan dengan kecepatan di atas 80 kilometer, masih dalam pengaruh alkohol dan narkoba. Di tengah jalan, mobil bergerak melebar dan menghantam sepeda motor yang dikendarai para korban.
Korban tewas adalah satu keluarga, yakni AS (38) bersama istrinya, A (42) dan anaknya AAA (10).
Atas insiden tersebut, tersangka AR terancam dikenai pasal pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, dua penumpang lainnya masih bertatus sebagai saksi.
“Sedangkan dua penumpang lainnya masih berstatus saksi. Saat ini kami fokus pada penanganan perkara lalulintasnya,” lanjut Kombes Jeki. (*)

Redaksi Mitrapost.com