Prostitusi Karyawati Pabrik di Jepara

Jepara, Mitrapost.com – Seorang karyawati pabrik di Jepara menjadi korban prostitusi online. Ia ditawarkan oleh perempuan berinisial Z (52) warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara melalui WhatsApp.

“Tersangka sudah menjadi muncikari dalam satu tahun ini,” jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan, dikutip dari Detik Jateng pada Kamis (1/1/2025).

Diketahui bahwa polisi saat ini telah mengamankan Z yang menjadi muncikari dalam kasus prostitusi.

Awalnya, pihak kepolisian menerima laporan ada wanita yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Salah satu anggota Satreskrim Polres Jepara lantas memancing tersangka melalui WhatsApp.

“Anggota Satreskrim Polres Jepara (yang berpura-pura menjadi pemesan) kemudian diminta datang ke sebuah kamar kos milik tersangka yang berada di Kecamatan Pecangaan,” jelasnya.

Tersangka pun diamankan di kamar kos. Turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu dari tersangka, uang tunai Rp 250 ribu dari korban, dan gawai Realme C15 biru.

“Dari pengakuan tersangka, setiap transaksi tarif yang diberikan yaitu Rp 350 ribu. Dimana Rp 250 ribu diberikan untuk korban dan sisanya Rp 100 ribu untuk tersangka dan biaya sewa kamar kos,” terang dia.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” beber dia.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 12 atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati