Mitrapost.com – Setiap perbuatan yang diharamkan ada ganjarannya jika tetap dilakukan, salah satunya membuat pahala salat seseorang tertolak selama 40 hari. Perbuatan-perbuatan mungkin masih dilakukan oleh sebagian muslim, sehingga sebaiknya segera dihentikan dan bertobat.
Salat merupakan tiang agama dan menjadi ibadah yang pertama kali dihisab dari seorang hamba oleh Allah di akhirat kelak. Salat sendiri bertujuan untuk menjauhkan seseorang dari perbuatan keji dan munkar.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ankabut ayat 45,
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Artinya: “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,” (QS. Al-Ankabut:45).
Dilansir dari DetikHikmah, berikut perbuatan yang bisa membuat salat tertolak selama 40 hari.
Minum khamr
Khamr atau minuman beralkohol merupakan minuman yang diharamkan dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Maidah ayat 90,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang minum khamr, tidak diterima sholatnya 40 hari. Siapa yang bertobat, maka Allah SWT memberi tobat untuknya. Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal.” Seseorang kemudian bertanya, “Apakah sungai Khabal itu?” Beliau menjawab, “Nanahnya penduduk neraka.” (HR Imam Ahmad)
Hadits lainnya dari Imam An-Nasai dari Ibnu Umar ra berkata, “Siapa yang meminum khamr meski tidak sampai mabuk, tidak diterima sholatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima sholatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir.”
Minta diramal
Dari sebagian istri Nabi SAW, Nabi SAW bersabda, “Barang siapa mendatangi tukang ramal lalu ia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka sholatnya tidak akan diterima 40 malam,” (HR Muslim).
Murkanya suami
Ibnu Abbas RA meriwayatkan sabda Rasulullah SAW, “Ada tiga kelompok yang sholatnya tidak terangkat walau hanya sejengkal di atas kepalanya (tidak diterima oleh Allah). Orang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, istri yang tidur sementara suaminya sedang marah kepadanya, dan dua saudara yang saling mendiamkan (memutus hubungan),” (HR Ibnu Majah). (*)

Redaksi Mitrapost.com