Pati, Mitrapost.com – Regulasi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa hari lalu sempat menjadi perbincangan.
Hal itu karena poin J dalam Surat Pengumuman Nomor 800/236 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024.
Poin tersebut berbunyi ‘Pelamar seleksi PPPK hanya dapat melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar’.
Salah satu yang mempertanyakan poin tersebut yakni FR yang bekerja di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Pati. Dia mengaku merasa kebingungan dengan regulasi tersebut.
“Yaitu yang saya keluhkan, kembali ke point J. Kenapa bisa dengan point penting seperti itu honorer dari dinas lain boleh mendaftar ke dinas lain,” kata FR kepada Mitrapost.com, Senin (06/01/2025).
Menanggapi regulasi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Pati, Fendy Eko Sulistianto menyampaikan bahwa pada poin tersebut merujuk pada lingkup Pemerintah Kabupaten Pati. Bukan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dia menandaskan, selama bekerja di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebagian tenaga non-ASN dengan kualifikasi tertentu, dapat mendaftar di OPD lain yang diminati.
“Sesuai ketentuan di PermenPAN itu tadi, pelamar hanya bisa mendaftar pada instansi dimana tempat bekerja. Instansi di sini diartikan bahwa pemerintah daerah, kalau misalnya ada non-ASN dari OPD A mendaftar di OPD B itu bisa selama masih dalam satu instansi Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Fendy, Selasa kemarin (07/01/2025).
Sebelumnya, BKPSDM Pati juga sudah memberikan imbauan agar tenaga non-ASN lebih mengoptimalkan lingkungan OPD masing-masing.
“Tidak melarang, dari aturan induknya boleh, tetapi kita menghimbau agar masing-masing OPD seoptimal mungkin untuk mendaftar di OPD-nya masing-masing,” jelasnya.
Kemudian terkait tahapan tes CAT, dia mengatakan proses tersebut langsung dikelola oleh BKN, BKPSDM kabupaten tidak bisa mengubah atau mengganggu proses tersebut.
“Ketika sudah mendaftar itu ada proses tahapan seleksi, tes CAT ini yang menyelenggarakan BKN kalau sudah ada tes maka hasil yang mengolah itu adalah BKN,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com