Bus Pariwisata yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Batu Ternyata Tak Miliki Izin

Mitrapost.comBus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan beruntun di Kota Batu, Malang, Jawa Timur ternyata tidak memiliki izin angkutan jalan yang berlaku.

Hal itu diketahui berdasarkan penelusuran melalui laman Spionam, portal dari Kementerian Perhubungan.

Bus yang terlibat kecelakaan merupakan PO Sakhindra Trans bernomor polisi DK 7942 GB. Izin angkutan bus tersebut diketahui sudah habis masa berlakunya sejak 26 April 2020.

Sedangkan uji berkala atau BLUe bus tersebut terakhir tercatat pada 15 Juni 2023 dan telah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023.

Menanggapi hal itu, Kurnia Lesani Adnan selaku Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan bahwa penegakan hukum yang tegas perlu dilakukan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri pun diharapkan bisa saling berkoordinasi terkait hal tersebut. Sehingga angka kecelakaan bus bisa berkurang.

“Semua terabaikan, dari manajemen perawatan kendaraan, SDM, sampai akhirnya manajemen risiko. Tidak cukup cuma melalui aturan tanpa adanya penegakan hukum tegas dan konsisten di lapangan,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Sebelumnya, bus PO Sakhindra Trans terlibat dalam kecelakaan beruntun pada Rabu (8/1/2025) di Kota Batu karena mengalami rem blong.

Akibatnya, 14 orang menjadi korban. Dimana sebanyak 4 orang tewas, 2 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang, dan sisanya 6 orang mengalami luka ringan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait