Mitrapost.com – Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat. Maka dari itu, utang puasa Ramadan wajib diganti (qadha) bila meninggalkannya karena suatu uzur atau hal-hal yang membatalkannya.
Hukum mengganti utang puasa berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 184,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Namun, bagaimana hukumnya jika orang yang meninggal masih memiliki utang puasa Ramadan? Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini!
Mengganti utang puasa orang yang meninggal
Dilansir dari DetikHikmah, para ulama sepakat utang puasa orang meninggal akan terhapus jika seorang Muslim tersebut sakit dan tidak mampu berpuasa hingga akhirnya meninggal dunia sebelum sempat membayar utang puasa.
Namun, perbedaan pendapat ulama masih terjadi jika seseorang sempat sembuh dari sakitnya, tetapi belum sempat mengganti puasanya sebelum meninggal dunia. Dalam kasus ini, ada ulama yang mengatakan bahwa keluarganya harus menggantinya dengan puasa (qadha), sementara yang lain berpendapat cukup dengan membayar fidyah.
Pendapat tentang qadha puasa
Mengganti puasa orang yang sudah meninggal dengan meng-qadha puasa didukung oleh banyak ahli hadits. Ini berdasarkan dalil dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui Aisyah RA, “Barangsiapa meninggal dunia sedang ia masih mempunyai utang puasa, maka dibayarkan oleh walinya.”
Riwayat ini juga sejalan dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Ibnu Abbas menceritakan kisah seseorang yang mendatangi Rasulullah SAW untuk bertanya tentang hukum qadha puasa bagi orang yang telah meninggal dunia.
“Ada seseorang yang datang kepada Nabi SAW seraya berkata, ‘Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dunia sedang beliau mempunyai utang puasa satu bulan. Apakah aku harus membayarkan untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Ya. Utang kepada Allah itu lebih berhak untuk dilunasi’.”
Dalam hadits lainnya, “Seorang wanita bertanya pada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia dan masih punya tanggungan utang puasa nadzar. Apakah aku boleh berpuasa atas namanya?’ Beliau bersabda, ‘Bagaimana menurutmu jika ibumu itu masih punya tanggungan utang, bukankah kamu akan membayarnya?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Berpuasalah atas nama ibumu’,” (HR. Ibnu Abu Syaibah).
Pendapat tentang membayar fidyah
Seseorang yang telah meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka bisa menggantinya dengan membayar fidyah. Hal ini dilakukan dengan memberikan makanan kepada orang miskin sebanyak satu mud (0,85 kg) bahan pokok setiap hari puasa yang tertinggal.
Dari Ibnu ‘Umar, “Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya,” (HR Tirmidzi). (*)

Redaksi Mitrapost.com






