Mitrapost.com – Polisi menangkap mantan Kepala Desa (Kades) di Brebes karena diduga melakukan penyelewengan dana desa hingga Rp387 juta,
Jumarso (41) menilap dana desa untuk membayar kredit mobil, bahkan karaoke.
Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes ini ditangkap karena dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro menjelaskan bahwa uang senilai Rp387 juta ini digunakan untuk keperluan pribadi hingga berseneng-senang di tempat hiburan karaoke.
“Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Resandro.
Resandro menyebut terdapat penyimpangan diantaranya pembangunan jalan usaha tani Rp 166 juta tidak selesai dilaksanakan, pajak Dana Desa Rp 49,8 juta tidak disetorkan, realisasi kegiatan Dana Desa Rp 108,4 juta tidak sesuai APBDes, dan anggaran pemeliharaan sarana perkantoran Rp 20,6 juta yang tak terealisasi.
Kerugian yang dialami negara sebesar Rp407 juta. Namun terdapat pengembalian sebesar Rp20 juta dan saat ini tersisa Rp387 juta.
Penyelidikan telah dilakukan pada Juli 2024, akan tetapi tersangka melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pada 14 Oktober 2024.
“Sempat kabur saat dilakukan penyelidikan. Kemudian ditangkap pada Oktober 2024 kemarin,” beber dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






