Mitrapost.com – Para peserta pesta seks swinger atau bertukar pasangan disebut melakukan kopi darat (Kopdar) sebelum pesta seks dilakukan.
Dalam hal ini, polisi mengungkapkan motif pertemuan ini dilakukan untuk mencocokkan para peserta.
“Jadi, ini dibuka dulu dalam website melalui forum. Jadi, ketika sudah sepakat masuk dalam forum, sesama itu akan saling meng-invite, ini cara kerja website itu. Kemudian mereka akan melakukan kopi darat untuk melakukan pertemuan menentukan tanggal dan tempat di mana, jadi perkenalannya setelah sepakat,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu dikutip dari Detik News pada Sabtu (11/1/2025).
Roberto menyebut pesta seks swinger telah dilakukan sebanyak 10 kali di daerah Jakarta hingga Bali.
“Untuk keterlibatan warga negara asing dari beberapa video yang sudah kami temukan ada. Cuma posisinya sedang kami mencari melalui data face recognition, jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini,” beber dia.
Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengungkapkan bahwa jika kecocokan ditemukan saat pertemuan maka pesta seks akan dilakukan.
“Jadi di dalam forum itu mereka akan ketemu dulu, membuat janji ketemu. Setelah bertemu mereka nanti akan menentukan, jika match atau cocok baru mereka akan melakukan pesta seks tersebut,” kata dia.
Perlu diketahui sebelumnya, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) yang menjadi penyelenggara pesta seks bertukar pasangan.
Adapun motif pesta seks ini adalah hasrat seksual hingga mencari keuntungan.
“Yang bersangkutan motif yang pertama adalah motif hasrat seksual. Jadi dari salah satu pasangannya, yang selalu berfantasi, tidak bisa untuk melakukan hubungan seksual layaknya seorang dewasa apabila tidak ada orang lain,” kata Roberto.
“Jadi dia hanya menggunakan, tidak menjual per konten. Setiap orang yang melakukan streaming itu mendapatkan dari Google Advertising, itu masih dalam perhitungan kita saat ini, karena hitungannya dari bid,” kata dia.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Polisi juga akan menjerat pasutri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

Redaksi Mitrapost.com