Mitrapost.com – Pemerintah berencana membuat aturan terkait batasan usia yang bisa mengakses media sosial (medsos).
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sembari menunggu pembentukan UU terkait hal tersebut.
“Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos),” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pihaknya akan mempelajari lebih rinci perihal pembatasan usia dalam bermedsos ini. Ia juga akan melibatkan DPR untuk membentuk aturan yang lebih kuat.
Harapannya, melalui aturan tersebut nantinya bisa melindungi anak-anak dari pengaruh buruk media sosial (medsos).
“Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.
Upaya perlindungan anak di ranah digital ini juga telah dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo.
“Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita,” ujar Meutya.
Sebagai informasi, aturan serupa telah diterapkan di Australia. Dimana mereka mengesahkan UU yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial. (*)

Redaksi Mitrapost.com