Mitrapost.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko meminta muncikari yang memaksa remaja melayani 70 pria dapat dihukum berat.
“Pelaku perdagangan manusia di Indonesia dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. Namun, hukuman ini harus diterapkan secara maksimal untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban,” ujar Singgih lewat pesan Whatsapp, dikutip dari Detik News pada Sabtu (18/1/2025).
Kasus perdagangan wanita ini dinilai melanggar hak asasi manusia dalam kategori berat.
“Selain itu, pelaku yang terlibat dalam eksploitasi seksual harus dihukum tambahan sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang kekerasan seksual. Hukuman yang berat tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa kejahatan ini tidak akan ditoleransi,” ujar Singgih.
Ia mengatakan rehabilitasi perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi dan kehidupan korban. Pendampingan secara psikologis, hukum dan ekonomi perlu dilakukan.
“Keadilan tidak hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban dapat kembali menjalani hidup dengan martabat dan kesempatan yang setara,” beber dia.
“Wanita perlu diberdayakan melalui pendidikan formal maupun pelatihan keterampilan praktis agar memiliki kemampuan untuk bekerja di sektor-sektor yang produktif,” imbuh dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com