Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal mempergunakan sistem refuse derived fuel (RDF) dalam mengelola tumpukan sampah di TPA Desa Sukoharjo Kecamatan Margorejo Pati.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati Tulus Budiharjo menuturkan, terkait sistem RDF, selama ini Pemkab Pati telah mencoba melakukan komunikasi dengan kementerian pekerjaan umum republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Hasil komunikasi tersebut, dia menyampaikan Kabupaten Pati masuk pada prioritas tahun 2026.
Untuk diketahui di tahun 2025 ini, sistem RDF rencana bakal dipergunakan Kabupaten tetangga diantaranya Rembang dan Jepara.
“Kita masuk diprioritaskan tiga di 2026. Di tahun 2025 yang dekat-dekat saja di Jepara, Rembang,” ujar Tulus.
Adanya prioritas tahun 2026, Pemkab Pati bisa bernafas lega. Lantaran tahun yang lalu sampah yang ada di TPA Sukoharjo sempat digadang bakal dikelola menjadi briket dari perusahaan Australia. Namun, sejauh ini belum ada kepastian.
“Briket yang dulu dari Australia sampai sekarang belum ada kabarnya,” ungkapnya.
Melanjutkan sistem RDF, dia berkata, Pemkab Pati akan segera menyusun kajian Detail Engineering Desain (DED).
Apabila RDF ini jadi di tahun 2026, kata dia lagi, akan membutuhkan lubang sampah aktif untuk residu.
“Itu dengan syarat harus ada kajian DED yang harus disiapkan oleh Pemkab. Kalau ini nanti RDF ini jadi, kita masih tetap membutuhkan lubang aktif yang betul-betul residu,” jelasnya.
Lebih lanjut, sampah yang diolah menjadi RDF bakal memiliki nilai ekonomi. Untuk saat ini Pemkab Pati sudah mengantongi izin dari Semen Gresik yang berada di Rembang.
“Sampah yang bisa diolah menjadi RDF bisa dikeringkan punya nilai kalori yang cukup untuk bisa diterima offtaker. Kita sudah mengantongi Pemkab dengan Semen Gresik yang ada di Rembang,” tandasnya. (*)