Mitrapost.com – Temuan banyak dana desa yang disalahgunakan oleh para kepala desa (Kades) di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahkan penyelewengan itu salah satunya digunakan judi online. Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan jika terdapat 6 kepala desa di satu kabupaten yang bermain judol.
“Kami menemukan paling tidak ada 6 kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta,” katanya, dikutip dari Detik Finance pada Senin (20/1/2025).
“Kepala desa ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten,” tuturnya.
RKD Januari-Juni 2024 dari pemerintah pusat ke salah satu kabupaten di Sumut yaitu Rp 115 miliar.
Adapun jumlah yang ditransfer kepada kepala desa sebsar Rp50 miliar, terdapat dugaan penyelewengan sebesar Rp40 miliar.
“Sebagai contoh, salah satu Kabupaten di Sumatera Utama yang ditransfer ke 303 RKD periode Januari s/d Juni 2024 dari Pemerintah Pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp 115 miliar,” papar Natsir.
“Terdapat sebanyak lebih dari Rp 50 miliar ditransfer ke rekening kepala desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp 40 miliar yang diduga untuk diselewengkan,” tutupnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com