Pati, Mitrapost.com – Bulan bebas denda terhadap administrasi kependudukan (Adminduk) tengah diterapkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus Adminduk.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016, keterlambatan mengurus akta kelahiran akan dikenakan denda Rp50.000 dengan ketentuan melebihi 60 hari sejak tanggal lahir.
Untuk denda akta kematian sebesar Rp25.000, jika melebihi 30 hari sejak tanggal kematian. Sedangkan, keterlambatan mengurus perubahan data pada kartu keluarga akan dikenakan denda Rp50.000 dengan jangka waktu melebihi 30 hari sejak perubahan data.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Pati, Teguh Endratno menyampaikan, bulan Januari 2025 Disdukcapil Pati telah menerapkan bulan bebas denda. Penerapannya dimulai dari tanggal 2 sampai 31 Januari 2025.
Meskipun bulan Januari 2025 hampir selesai, Teguh menuturkan masyarakat Pati tidak boleh khawatir, karena bulan April, rencananya akan diajukan lagi adanya bulan bebas denda.
Untuk diketahui, bulan bebas denda adminduk diterapkan lantaran adanya event hari besar nasional. Dia mencontohkan salah satunya di bulan April yang bersamaan dengan peringatan Hari Kartini.
“Nanti yang bulan April, nanti kita ajukan di akhir Maret,” kata Teguh.
Apabila dalam satu bulan tidak ada event hari besar nasional, Teguh menuturkan bulan bebas denda tidak diberlakukan.
“Kalau ada event hari besar Nasional seperti 17 Agustus, Hari Jadi Pati, itu akan diajukan bebas denda,” jelasnya.
Selain meningkatkan kesadaran masyarakat, bulan bebas denda juga meringankan biaya denda adminduk terhadap masyarakat Pati.
“Agar masyarakat sadar adminduk, biar mengurus, biar valid data-data administrasi kependudukan di masyarakat. Kalau datanya valid otomatis, data yang kita tampilkan untuk penentuan kebijakan pembangunan itu pas,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com