Mitrapost.com – Guru mengaji di Ciledug, Tangerang, Banten diduga melakukan pelecehan terhadap empat muridnya. Kasus ini berawal dari laporan orang tua salah satu korban ke polisi tentang dugaan pencabulan yang dilakukan W (40).
Sempat buron selama satu bulan, W berhasil ditangkap di Kampung Rancapanjang, Desa Sehat, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten pada Rabu (29/1/2025). Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, status W ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ia menjelaskan modus yang dilakukan oleh W, bahwa pelaku mendapat mimpi sedang sakit. Kemudian, W berdalih bahwa penyakit tersebut bisa disembuhkan dengan air mani korban.
“Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani dari korban. Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut,” terangnya lagi.
Sebelumnya, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada 23 Desember 2024. Setelah melapor, korban juga diarahkan untuk melakukan visum, serta mengundang saksi dan korban untuk dimintai keterangan.
W dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Redaksi Mitrapost.com