Mitrapost.com – Sejumlah saksi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang membuat dua pegawai Puskesmas Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan bahwa pihaknya masih meneruskan penyelidikan dalam kasus ini.
“Saat ini lagi proses pemberkasan. Masih diteruskan penyelidikannya dan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa,” jelasnya dilansir dari Kompas.
Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar.
“Kerugian negara juga sudah dimintakan ke Inspektorat dan sudah keluar hasilnya juga,” jelasnya.
Mengingat kasus ini masih dalam pendalaman, maka jelasnya, tak memungkiri akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
“Kemarin (Kasi Pidsus) menyebutkan masih dalam pendalaman. Kalau masih pendalaman dimungkinkan (ada tersangka lain). Tapi secara pastinya masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Sebagai informasi, dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini diantaranya PA (34) dan KV (39). PA sendiri merupakan tenaga akuntansi, sedangkan KV adalah bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu.
Mereka diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu periode 2017-2022. (*)

Redaksi Mitrapost.com


