Grobogan, Mitrapost.com – Pembunuhan terjadi di Penawangan, Kabupaten Grobogan. Pelaku K (32) diduga membunuh korban S (57) karena korban sering menginap di rumahnya.
Dalam hal ini, Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menjelaskan bahwa pelaku tersinggung dengan perkataan korban. Padahal korban menginap di rumah pelaku.
“Jadi bermula dari itu, akhirnya terjadi rentetan pembunuhan ini,” kata Ike dalam keterangan persnya, dikutip dari Detik Jateng pada Jumat (31/1/2025).
Pelaku saat itu menancapkan pisau ke tubuh korban yang diketahui oleh ayah pelaku.
“Ditancapkan ke dada korban sebelah kiri sebanyak dua kali. Aksi pelaku diketahui oleh Rukimin (58) yang merupakan orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian melarikan diri dan meloncat ke sungai,” jelasnya.
Unit Resmob Polres Grobogan dan Polsek Penawangan pun langsung melakukan pengejaran. Polisi berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya di Desa Lemahputih Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” jelasnya.
“Di mana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” imbuh dia.
Atas perbuatannya tersebut, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP maupun Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan. (*)
Redaksi Mitrapost.com