Mitrapost.com – Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal ini, 11 mobil yang berada di rumah yang berlokasi di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan disita oleh penyidik KPK.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Detik News pada Rabu (5/2/2025).
Hal ini dilakukan atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Selain mobil, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadai barang bukti elektronik hingga mata uang asing.
“(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
Perlu diketahui sebelumnya, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi 2017.
Rita juga menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, Ia disebut menerima duit dari pengusaha tambang. (*)

Redaksi Mitrapost.com