Mitrapost.com – Kakak beradik di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri. Kasus miris ini terungkap berawal dari kecurigaan sang ibu.
Dimana sang ibu mendapati pelaku berinsial WS berduaan di kamar dengan anaknya yang kedua. Dari situlah, sang ibu mencium gelagat yang mencurigakan dari WS.
“Gelagat (WS) mencurigakan, ibu nanya pada anaknya (yang pertama). Saat itu (anak pertama) mengakui telah dicabuli ayah sambungnya,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Akmal dari Kompas.com.
Ibu korban juga mengonfirmasi kepada anak keduanya, dan korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan ayah tirinya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengungkapkan bahwa aksi pencabulan itu telah dilakukan selama 6 tahun sejak korban masih di bawah umur. Anak pertama sendiri saat ini sudah berada di bangku kuliah.
“Berarti sudah dilakukan sekitar 6 tahun,” ujarnya.
Kedua korban dijanjikan akan disekolahkan dan dikuliahkan. Tersangka juga sempat mengancam akan membunuh jika melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Diancam dibunuh jika buka suara. Sehingga tersangka melakukan cabul ke dua korban,” jelasnya.
Korban pertama mengaku disetubuhi sebanyak 15 kali. Sedangkan korban kedua sebanyak 20 kali.
“Korban anak pertama yang melaporkan ayah sambung,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka WS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com