Kampus Tak Jadi Dapat Izin Kelola Tambang

Mitrapost.comPemerintah tak jadi memberikan izin kepada kampus untuk mengelola tambang. Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Ia mengatakan bahwa hal itu diputuskan saat dilakukan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) antara pemerintah dengan DPR.

“Terhadap usulan dari DPR RI, yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Pengelolaan tambang sendiri akan dilakukan melalui perantara seperti BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Badan tersebut akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola tambang dan dihubungkan dengan kampus tertentu.

“Jadi di dalam revisi Undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus,” jelasnya.

Manfaat pengelolaan tambang nantinya bisa diberikan ke kampus di dekat wilayah usaha dan digunakan untuk riset hingga beasiswa mahasiswa.

“Nanti (dana itu) akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati